Maju Terus !!! Pantang Mundur !!!

Kami Ucapkan Selamat Datang ke Situs Resmi

Selasa, 09 Maret 2010

Sugianto Situmeang, SH Masih Ketua DPD FSPTI Sumut 2008-2013

No        : 0182/DPD.F.SPTI-K.SPSI/SU/III/2010  Medan, 10 Maret 2010 
Sifat      : Penting
Perihal  :  Penjelasan Pencabutan surat keputusan DPP FSPTI
               Nomor 006/DPP F.SPTI-K.SPSI/SK/II/2010 dan
               Nomor 007/DPP .SPTI-K.SPSI/SK/II/2010 

Kepada Yth :  
  1. DPC FSPTI-KSPSI se – Sumatera Utara   
  2. PUK FSPTI-KSPSI se – Sumatera Utara
Di - Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan perkembangan dan gejolak yang terjadi di DPD FSPTI Sumatera Utara baru-baru ini perlu kami sampaikan bahwa DPD FSPTI di bekukan oleh DPP FSPTI-KSPSI dengan Nomor 006/DPP F.SPTI-K.SPSI/SK/II/2010 tentang pembatalan SK DPP Nomor 076/DPP.FSPTI-KSPSI/IX/2008 tertanggal16 Februari 2010 dan Surat Nomor 007/DPP .SPTI-K.SPSI/SK/II/2010 tentang pengangkatan pelaksanaan tugas Ketua DPD dan Sekretaris DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara yang di tanda tangani Oleh H. Aceng Eno Mulyono dab Barita Tambunan, SH, MM secara pribadi dan jelas telah terjadi perbuatan indisipliner dan Inkonstitusi Organisasi. Dan yang menjadi Ketua pelaksana Bukanlah Kader FSPTI . 

Karena Pembekuan DPD FSPTI-KSPSI tanpa adanya penjelasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan secara Organisasi dan sangat mendadak.
Dan yang perlu dipertegas lagi yang mengangkat Ketua dan Personalia DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara Bukan Ketua Umum DPP FSPTI-KSPSI melainkan Hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa ke-III (MUSDALUB-III) DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara pada Tanggal 28 Agustus 2008 di Hotel Antares oleh Unsur DPP FSPTI, Unsur DPD FSPTI Sumatera Utara dan DPC-DPC FSPTI-KSPSI se- Sumatera Utara. 

Dan Perlu saudara- saudara DPC dan PUK FSPTI pahami Surat yang ditanda tangani oleh H. Aceng Eno Mulyono dan Barita Tambunan, SH, MM secara organisasi tidaklah tepat, sebab sebuah surat keputusan Pembatalan SK tidak ada tembusannya, serta seyogyanya yang menandatangani jelas harus ikut Sekretaris Jenderal.

Dan pergantian Komposisi ditubuh DPP FSPTI juga terkesan aneh, karena hanya di tanda tangani oleh Ketua Umum Tunggal. Dalam aturan Organisasi Ketua Umum tidak dapat mengeluarkan Surat Keputusan sepihak. Dengan Nomor Ketum. Kita Adalah Lembaga Organisasi bukan pribadi.
Sehubungan dengan surat Keputusan diatas Ketua Sugianto Situmeang, SH menganulir dan mengkonfirmasi tentang ke absahan surat keputusan tersebut ke DPP FSPTI ke Sekretariat Jalan raya pasar minggu KM 17 no. 9 Pasar Minggu Jakarta Selatan ( langsung ). 

Dan setelah disana baru tahu bahwa Telah terjadi perbuatan Indisipliner dan Inskonstitusi oleh beberapa oknum pengurus DPP FSPTI-KSPSI tanpa sepengetahuan pengurus DPP yang lain terutama Sekretaris Jenderal DPP FSPTI-KSPSI. 
Dan hal ini tidak hanya menimpa DPD FSPTI Sumatera Utara saja, DPD FSPTI Riau juga mengalami hal yang sama.


Dengan adanya tindakan oleh oknum DPP FSPTI yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi FSPTI maka untuk langkah penyelamatan Organisasi dan unutk Kepentingan organisasi FSPTI-KSPSI perlu diambil langkah tegas.   

Untuk itulah DPP FSPTI melaksanakan Rapat Pleno diperluas DPP FSPTI-KSPSI diperluas pada tanggal 18 Februari 2010.
Dan hasil Rapat Pleno diperluas DPP FSPTI antara lain :
  1. Pergantian Antar Waktu (PAW) Personalia DPP FSPTI-KSPSI masa Bakti 2008-2013. Ketua Umum Bapak Karmen Siregar, SH dan Sekretaris Jenderal Bapask Radjagoekgoek R.S  
  2. Mencabut dan tidak memberlakukan Surat Keputusan DPP FSPTI yang di ditanda tangani oleh H.Aceng Eno Mulyono dan Barita Tambunan, SH, MM termasuk Surat Keputusan yang tersebut diatas . Maka dari itu secara kelembagaan organisasi DPD FSPTI Sumatera Utara masih dipimpin oleh Saudara Sugianto Situmeang, SH sabagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara sesuai dengan SK DPP Nomor 076/DPP.FSPTI-KSPSI/IX/2008.  
  3. Menonaktifkan Pengurus DPP FSPTI-KSPSI diantaranya: H.Aceng Eno Mulyono, Barita Tanbunan, SH, MM, Ahmad Raja Nasution, dll 
  4. dsb.   
Untuk itu DPD FSPTI Sumatera Utara menghimbau kepada seluruh DPC FSPTI dan PUK- FSPTI se-Sumatera Utara untuk tidak terprovokatori dan terpengaruh oleh Oknum-oknum yang mengatasnamakan DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara selain DPD FSPTI-KSPSI yang dipimpin oleh Ketua Sugianto Situmeang, SH sesuai hasil Musdalub-III DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara pada tanggal 18 Februari 2008 di Hotel Antares. 
Dan diperkuat dengan surat DPP FSPTI-KSPSI :
  1. Nomor 159/SK/DPP FSPTI-KSPSI/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Personalia DPP FSPTI-KSPSI Masa Bakti 2008-2013 
  2. Nomor 160/SKDPP.FSPTI-KSPSI/II/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Pencabutan Surat Keputusan DPP FSPTI  
  3. Nomor 162/DPP.FSPTI-KSPSI/II/2010 tanggal 19 Februari perihal pemberitahuan yang isinya tentang pergantian Komposisi Pengurus Antar Waktu ( PAW) DPP FSPTI-KSPSI masa bakti 2008-2013, dengan susunan komposisi 
  4. Serta Copy CD Rapat Pleno diperluas DPP FSPTI dan juga Hadir Ketua DPP KSPSI Bapak Drs. Mathias Tambing, SH, Msi.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian seluruh DPC dan PUK FSPTI se- Sumatera Utara kami ucapkan terima kasih.

DEWAN PIMPINAN DAERAH
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
SUMATERA UTARA

Sugianto Situmeang, SH  Dicky Rosman Nasution, SE
                                              Ketua                               Sekretaris

Tembusan Kepada Yth;
  1. DPP KSPSI di Jakarta 
  2. DPP FSPTI di Jakarta 
  3. DPD KSPSI Sumatera Utara 
  4. Pertinggal.