- Agar menyerahkan data PUK F.SPTI dan Jumlah KTA yang beredar Paling Lambat tanggal 15 Februari 2010.
- Agar mendata Iuran Anggota ( COS ) yang telah dibayarkan PUK F.SPTI ke DPD F.SPTI.
- Agar Membuat Rekening Bank. Untuk ini kita sepakati di Bank Bank Rakyat Indonesia.
Kepesertaan DPC dan PUK Potensial agar mendaftar paling lambat pada tanggal 15 Februari 2010 dengan membawa :
- Surat Mandat : DPC Utusan 2 (dua) orang dari PUK Potensial 1(satu) orang
- Pas Foto : 3 x 4 = 5 (lima) lembar
- Membayar biaya akomodasi sesuai dengan alokasi biaya dari OC sebasar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
- Biaya Transportasi ditanggung masing-masing.