Nomor : 129/Inst/DPP.FSPTI/I/2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Instruksi Pelaksanaan KSO
Kepada Yth ;
DPD. FSPTI-KSPSI se Indonesia
DPC. FSPTI-KSPSI se Indonesia
Di
T E M P A TMaju Terus !!!
Berkaitan dengan telah ditanda tanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan PT. JAMSOSTEK (PERSERO) tentang Kerja Sama Operasional (KSO), dalam rangka pelaksanaannya DPP KSPSI telah mengeluarkan PETUNJUK TEKNIS KERJA SAMA OPERASIONAL ANTARA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) DENGAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (terlampir).
Untuk menindak lanjuti perihal tersebut diatas, maka DPP FSPTI-KSPSI menginstruksikan kepada DPD, DPC FSPTI se Indonesia :
- Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Organisasi sesuai tingkatannya.
- Agar membuka Rekening atas nama organisasi sesuai tingkatannya pada Bank Negara Inodonesia (BNI), atau bagi yang telah membuka Rekening pada bank lain dapat melaporkannya ke perangkat organisasi.
- Agar melaksanakan sesuai Petunjuk Teknis dan mengisi Formulir isian serta berkoordinasi dengan DPD, DPC KSPSI di daerah masing-masing.
Adapun Pembagian Biaya Pembinaan Kerja Sama Operasional (KSO) sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dari jumlah pertahun sebagai berikut :
1. KSPSI
- DPP KSPSI sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah)
- DPD KSPSI sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah)
- DPC KSPSI sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah)
2. FSPTI
- DPP FSPTI sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah)
- DPD FSPTI sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah)
- DPC FSPTI sebesar Rp.200 (dua ratus rupiah)
- PUK FSPTI sebesar Rp.300 (tiga ratus rupiah)
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pantang Mundur !!!
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
( DPP. FSPTI-KSPSI )
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tembusan yth ;
- DPP KSPSI di Jakarta
- A r s I p.