Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Anggota.
Organisasi ini bersifat demokratis, independen, profesional, bebas dan bertanggung jawab.
Demokratis ialah bahwa dalam pemilihan pengurus dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi;
Kedaulatan tertinggi Organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan.
Musyawarah Daerah mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya adalah memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu diketahui oleh seluruh anggota FSPTI khusus provinsi Sumatera Utara, bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah FSPTI Provinsi Sumatera Utara saat ini (RM) diangkat dan ditetapkan bukan berdasarkan hasil forum permusyawaratan daerah atau Musyawarah Daerah (Musda) melainkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat. Bahwa dengan demikian Ketua Dewan Pimpinan Daerah FSPTI Provinsi Sumatera Utara saat ini belum mendapatkan legitimasi dari anggota FSPTI Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa Ketua DPD F.SPTI Provinsi Sumatera Utara saat ini tidak berwenang mengganti pengurus ditingkat Dewan Pimpinan Cabang, karena Ketua DPD F.SPTI Provinsi Sumatera Utara bukan hasil forum permusyawaratan daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pada dasarnya Musyawarah Daerah adalah forum permusyawaratan. Dalam Musyawarah Daerah terdapat hubungan-hubungan kekuasaan antara yang diberi mandat berkuasa (Dewan Pimpinan Daerah) dengan yang memberi mandat (Anggota, sebagai pemilik kedaulatan organisasi). Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dibutuhkan dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan Anggota. Ketua DPD baru dapat berjalan apabila dipilih, diangkat dan ditetapkan dalam forum permusyawaratan daerah. ( Nara Sumber : http://spti.blogspot.com/2011/06/ketua-dpd-fspti-provinsi-sumatera-utara.html )