No : 193/DPD.F.SPTI-K.SPSI/SU/IV/2010 Medan, 20 April 2010
Hal : Instruksi
Kepada Yth :
DPC FSPTI-KSPSI se Sumatera Utara
Di- Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat DPD KSPSI Provinsi Sumatera Utara Nomor. 91/ORG\DPD-K/IV/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Kepengurusan DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara dengan dasar surat DPP KSPSI Nomor. 346/ORG/DPP KSPSI/IV/2010 tanggal 12 April 2010 ihwal Penegas Sikap DPP KSPSI tentang konflik internal FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Dan Surat DPP FSPTI-KSPSI Nomor. 175/DPP.FSPTI/IV/2010 tanggal 12 April 2010 perihal Mohon penegasan Sikap DPP KSPSI.
Maka DPD FSPTI-KSPSI menginstruksikan kepada DPC FSPTI-KSPSI se Sumatera Utara agar :
- Mengamankan Pelaksanaan surat DPP KSPSI tersebut diatas.
- Melaporkan perkembangan kegiatan yang mengatasnamakan FSPTI yang SK nya Bukan / tidak ditanda tangani oleh DPD FSPTI Sumatera Utara dengan Ketua Sugianto Situmeang, SH dan Sekretaris Dicky Rosman Nasution, SE .Karena SK DPP FSPTI-KSPSI yang ditanda tangani Oleh Ketua Umum H. Aceng Eno Mulyono dan Sekretaris Jenderal Karmen Siregar, SH adalah DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara di bawah Kepemimpin Sugianto Situmeang, SH sebagai Ketua
- Menjelaskan dan memberitahukan ke PUK-PUK FSPTI dan Instansi terkait.
Demikian Instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANSPORT INDONESIA
KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
SUMATERA UTARA
dto dto
Sugianto Situmeang, SH Dicky Rosman Nasution, SE
Ketua Sekretaris
Tembusan Kepada Yth:
1. DPP KSPSI di Jakarta
2. DPP FSPTI di Jakarta
3. DPD KSPSI Sumatera Utara
4. Pertinggal/sptidpdsumut.blogspot.com