Nomor :05/MUNASLUB V-F.SPTI/IV/2008
tentang
Pengesahan Ketua Umum DPP FSPTI Masa Bakti 2008-2013
Pengesahan Ketua Umum DPP FSPTI Masa Bakti 2008-2013
Menimbang : a. Bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa ke V FSPTI-KSPSI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang berhak menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta Formatur, dan mengubah serta menyempurnakan AD/ART FSPTI
b. Bahwa ......dan seterusnya
c. Bahwa ......dan seterusnya
d. Bahwa....... dan seterusnya
e. Bahwa .......dan seterusnya
f. Bahwa Sdr H. ACENG ENO MULYONO dan KARMEN SIREGAR, SH telah terpilih dan berhak ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih DPP FSPTI masa bakti 2008-2013.
g. Bahwa ......dan seterusnya
Mengingat dan seterusnya
Memperhatikan dan seterusnya
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan Sdr H. Aceng Eno Mulyono sebagai Ketua Umum dan Karmen Siregar, SH sebagai Sekretaris Jenderal DPP FSPTI masa bakti 2008-2013
Kedua : Selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih bertugas sebagai Ketua Tim Formatur dan Anggota Formatur Munaslub ke V FSPTI menyusun personalia DPP FSPTI masa bakti 2008-2013.
yang tersebut diatas adalah Kutipan dari Surat Keputusan Munaslub ke V FSPTI, untuk menghindari pernyataan sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah yang diberikan mandat oleh Munaslub hanya Ketua Umum, padahal sudah sangat jelas bahwa Sdr H. Aceng Eno Mulyono dan Karmen Siregar satu paket dan sebagai Penerima Mandat dari Munaslub. sebagaimana tercantum pada Keputusan Munaslub Nomor :05/MUNASLUB V-F.SPTI/IV/2008. tentang Pengesahan Ketua Umum DPP FSPTI
Keputusan Muanslub Nomor :06/MUNASLUB V-F.SPTI/IV/2008 tentang Tim Formatur Munaslub Ke V FSPTI-KSPSI, dan
Keputusan Munaslub Nomor :07/MUNASLUB V-FSPTI/IV/2008 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP FSPTI masa bakti 2008-2013.